INDRAMAYU, iNews.id - Taryadi, anggota DPRD Indramayu terdakwa kasus bentrok petani di lahan tebu Jatitujuh, dituntut 12 tahun hukuman penjara. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Indramayu.
Diketahui, akibat insiden itu, dua petani penggarap lahan tebu Jatitujuh asal Majalengka tewas terkena sabaten senjata tajam golok. Aksi sadis petani tersebut diduga diprovokatori oleh Taryadi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Aspidum) Kejari Indramayu M Ichsan mengatakan, beberapa hal yang memberatkan Taryadi sehingga dituntut 12 tahun hukuman penjara. Salah satunya dikarenakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Editor : Agus Warsudi
kebun tebu pabrik gula jatitujuh bentrok petani petani bentrok indramayu Kabupaten Indramayu kejaksaan negeri indramayu petani tewas
Artikel Terkait