"Hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat, namun kenyataannya malah sebaliknya," kata Aspidum Kejari Indramayu.
Terdakwa Taryadi, ujar M Ichsan, dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang penyalahgunaan kekuasaan atau memberikan kesempatan dan sarana dengan sengaja menghancurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan bersama terhadap orang atau kekerasan mengakibatkan maut. Oleh karena itu dia dituntut pidana selama 12 tahun penjara.
M Ichsan menyatakan, suasana proses sidang Taryadi yang selama ini selalu dipenuhi oleh massa yang mendukungnya, tidak mempengaruhi jaksa penuntut dalam memberi tuntutan.
Editor : Agus Warsudi
kebun tebu pabrik gula jatitujuh bentrok petani petani bentrok indramayu Kabupaten Indramayu kejaksaan negeri indramayu petani tewas
Artikel Terkait