"Tidak mempengaruhi, kalau dibilang ramai bukan hanya dari pihak pelaku. Sebenarnya pihak korban juga resah, hanya saja karena mereka mempercayakan kepada aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Indramayu, sehingga tidak membuat kerumunan," ujar M Ichsan.
Sedangkan Badan Hukum dan Pengamanan Partai Daerah DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Ahmad Yani yang menjadi Kuasa Hukum terdakwa pada perkara tersebut merasa keberatan dengan tuntutan JPU.
"Tuntutan JPU sangat berat, karena disatu sisi beliau juga pejuang buat masyarakat, walaupun notabenenya substansif seperti itu, tapi kita biarkan agar mekanisme hukum berjalan karena JPU juga punya hak," kata Ahmad Yani.
Editor : Agus Warsudi
kebun tebu pabrik gula jatitujuh bentrok petani petani bentrok indramayu Kabupaten Indramayu kejaksaan negeri indramayu petani tewas
Artikel Terkait