Suhendra Agung dan istri Nita Paska saat hadir saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang menimpa putri mereka di Mapolres Cimahi. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Disinggung soal ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kepada tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, Suhendar Agung menyerahkan hal tersebut kepada penegak hukum. "Mereka (penegak hukum) yang berwenang dalam menjatuhkan vonis kepada tersangka," tutur Suhendar Agung.

Diberitakan sebelumnya, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), tersangka pembunuh anak perempuan PS (12) di Cibeureum, Cimahi, ditangkap tim khusus Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar di tempat kos kawasan Sukasari, Kota Bandung pada Minggu (23/10/2022) sore.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada malam kejadian, Rizaldi, pemuda yang tinggal di Gang Saluyu, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung ini, menginap di rumah temannya berinisial G.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Kabid Humas, pelaku Rizaldi sempat meminjam ponsel milik temannya tapi tak diberi. Bahkan temannya melontarkan kata-kata yang membuat Rizaldi tersinggung.

"Saat menginap, pelaku dan teman-temannya sempat minum bersama (pesta miras). Kemudian, tersangka ini (Rizaldi)) meminjam handphone temannya tetapi tidak diberi sambil berkata yang menyinggung perasaan. Itu (kata-kata teman) membuat pelaku tersinggung atau sakit hati," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar pada Senin (24/10/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network