Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Lesmana menunjukkan dua bilah golok yang digunakan pelaku Gugun Gunawan dan TP menganiaya korban Iman Nuryadin. (Foto: Subbag Humas Polresta Bandung)

Kedua pelaku, ujar AKBP Dwi Indra Laksamana, dijerat Pasal 351 dan atau 170 KUHPidana. Ancaman hukuman 9-10 tahun penjara. "Sedangkan kondisi korban masih rawat jalan," ucap AKBP Dwi Indra Laksamana.

Sementara itu, tersangka Gugun Gunawan mengaku, anggota geng motor dan saat melakukan penganiayaan terhadap korban itu, sedang mabuk minuman keras (miras). "Iya (sedang mabuk miras). Saya  menganiaya  korban karena menyerempet motor saya. Saya menyesal," kata Gugun.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network