BANDUNG, iNews.id - Gugun Gunawan (19) dan TP (15), dua anggota geng motor menganiaya pria paruh baya, Iman Nuryadin (46) di jalan Kampung Sukamah RT 01/18, Desa Langensari, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Kedua pelaku berhasil ditangkap dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Peristiwa ini berawal saat korban Iman Nuryadin mengendarai motor pada Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 19.40 WIB. Tiba di lokasi kejadian jalan Kampung Sukamanah, Solokan Jeruk, korban dipepet oleh dua orang berboncengan satu motor.
Korban Iman Nuryadin tak menyangka kedua pria berboncengan motor itu berniat jahat kepadanya. Kedua pria itu mengejar korban. Saat berhenti di depan Puskesmas Solokan Jeruk, tersangka TP memukul bahu kanan dan punggung korban dengan tangan kosong.
Kemudian pelaku Gugun Gunawan menendang motor korban sampai terjatuh. Saat korban terjatuh, Gugun Gunawan yang membawa golok mengejar. Pelaku Gugun membacok kepala korban tiga kali. Akibatnya, korban jatuh tertelungkup. Pelaku Gugun kembali membacok punggung dan kaki korban.
Seusai menganiaya, pelaku Gugun dan TP melarikan diri. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit terdekat oleh warga setempat. Aksi brutal anggota geng motor itu pun viral setelah video amatir berisi rekaman penganiayaan itu tersebar di media sosial.
"Para tersangka mengaku tidak terima diserempet oleh korban di perempatan Sasak Bengkung Solokan Jeruk," kata Wakapolresta Bandung AKBP AKBP Dwi Indra Laksmana mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (22/11/2021).
Akibat kejadian itu, ujar AKBP Dwi Indra Laksmana, korban Iman Nuryadin mengalami luka sobek di kepala, punggung, dan kaki kanan. "Kasus ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bandung. Setelah menerima laporan, petugas satreskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap sehari setelah kejadian," ujar AKBP Dwi Indra Laksmana.
Tersangka Gugun Gunawan ditangkap di rumahnya Kampung Padarangkung RT 07/01, Desa Sukamanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. Sedangkan TP diringkus di Kampung Padarangkung RT 01/07, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
"Petugas juga mengamankan barang bukti dua bilah golok dan motor Honda Beat Street warna hitam nopol D 6026 VEK yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan," tutur Wakapolresta Bandung.
Kedua pelaku, ujar AKBP Dwi Indra Laksamana, dijerat Pasal 351 dan atau 170 KUHPidana. Ancaman hukuman 9-10 tahun penjara. "Sedangkan kondisi korban masih rawat jalan," ucap AKBP Dwi Indra Laksamana.
Sementara itu, tersangka Gugun Gunawan mengaku, anggota geng motor dan saat melakukan penganiayaan terhadap korban itu, sedang mabuk minuman keras (miras). "Iya (sedang mabuk miras). Saya menganiaya korban karena menyerempet motor saya. Saya menyesal," kata Gugun.
Editor : Agus Warsudi
Aksi Brutal Geng Motor geng motor geng motor bandung aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan kabupaten bandung polresta bandung
Artikel Terkait