BANDUNG, iNews.id - Gugun Gunawan (19) dan TP (15), dua anggota geng motor menganiaya pria paruh baya, Iman Nuryadin (46) di jalan Kampung Sukamah RT 01/18, Desa Langensari, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Kedua pelaku berhasil ditangkap dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Peristiwa ini berawal saat korban Iman Nuryadin mengendarai motor pada Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 19.40 WIB. Tiba di lokasi kejadian jalan Kampung Sukamanah, Solokan Jeruk, korban dipepet oleh dua orang berboncengan satu motor.
Korban Iman Nuryadin tak menyangka kedua pria berboncengan motor itu berniat jahat kepadanya. Kedua pria itu mengejar korban. Saat berhenti di depan Puskesmas Solokan Jeruk, tersangka TP memukul bahu kanan dan punggung korban dengan tangan kosong.
Kemudian pelaku Gugun Gunawan menendang motor korban sampai terjatuh. Saat korban terjatuh, Gugun Gunawan yang membawa golok mengejar. Pelaku Gugun membacok kepala korban tiga kali. Akibatnya, korban jatuh tertelungkup. Pelaku Gugun kembali membacok punggung dan kaki korban.
Editor : Agus Warsudi
Aksi Brutal Geng Motor geng motor geng motor bandung aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan kabupaten bandung polresta bandung
Artikel Terkait