Seusai melakukan pemerkosaan, ujar Kompol Anton, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. "Korban ini yatim karena ayahnya telah meninggal dunia, sehingga dia mengadukan perbuatan tersangka ke ibunya," ujar Kompol Anton.
Terkait kasus ini, tutur Kasatreskrim, petugas mengamankan barang bukti baju korban saat pemerkosaan terjadi, bukti visum, dan lain-lain. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan disabilitas kabupaten cirebon
Artikel Terkait