Rohayatie mengakui dengan adanya utang yang tidak tertagih maka akan menumpuk atau membengkak. Oleh karena itu perlu dilakukan panagihan sebagai upaya menyelamatkan keuangan negara. "Kalau setiap tahun nunggak, jika tidak ditagih akan terus membesar jumlahnya," katanya.
Menurut Rohayatie, MoU dengan PLN fokus pada kegiatan keperdataan dan Tata Usaha Negara (TUN). Itu sebabnya pihak kejaksaan akan menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) untuk menangani masalah PLN.
"Iya kita siap kan JPN untuk penagihan tunggakan pelanggan PLN," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait