Kajari Karawang, Rohayatie (kiri) bersama Kepala PLN Karawang Yusuf Suyono (kanan) seusai menadatangani MoU untuk penagihan pelanggan yang menunggak. (Foto: iNews.id/Nilakusuma) 

KARAWANG, iNews.id - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Karawang menggandeng kejaksaan untuk menagih tunggakan pelanggan yang membengkak selama pandemi Covid-19. Tunggakan pelanggan PLN di Karawang diperkirakan mencapai miliaran rupiah yang berasal dari industri dan jenis usaha lainnya.

"Kami menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan kejaksaan terkait berbagai permasalahan, salah satunya mengenai tunggakan pembayaran oleh pelanggan. Tunggakan terjadi dari kalangan industri dan juga jenis usaha lainnya yang menggunakan jasa PLN," kata Kepala PLN Karawang, Yusuf Suyono, seraya tidak menyebutkan angka persis besaran tunggakan yang dimaksud, Kamis (3/2/2021).

Menurut Yusuf, kerjasama dengan kejaksaan diharapkan dapat mendapatkan solusi untuk mengurangi jumlah tunggakan. "Harapan kami tunggakan bisa ditagih," katanya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang,  Rohayatie mengatakan, MoU dengan PLN sudah pernah dilakukan. Salah satunya adalah tunggakan dari perusahaan dan rumahan. 

"Jadi nanti bisa dibantu melalui JPN (Jaksa Pengacara Negara) kita. Tinggal buat surat kuasa khususnya (SKK)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie.

Rohayatie mengakui dengan adanya utang yang tidak tertagih maka akan menumpuk atau membengkak. Oleh karena itu perlu dilakukan panagihan sebagai upaya menyelamatkan keuangan negara. "Kalau setiap tahun nunggak, jika tidak ditagih akan terus membesar jumlahnya," katanya. 

Menurut Rohayatie, MoU dengan PLN fokus pada kegiatan keperdataan dan Tata Usaha Negara (TUN). Itu sebabnya pihak kejaksaan akan menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) untuk menangani masalah PLN.  

"Iya kita siap kan JPN untuk penagihan tunggakan pelanggan PLN," katanya.   


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network