KARAWANG, iNews.id - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Karawang menggandeng kejaksaan untuk menagih tunggakan pelanggan yang membengkak selama pandemi Covid-19. Tunggakan pelanggan PLN di Karawang diperkirakan mencapai miliaran rupiah yang berasal dari industri dan jenis usaha lainnya.
"Kami menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan kejaksaan terkait berbagai permasalahan, salah satunya mengenai tunggakan pembayaran oleh pelanggan. Tunggakan terjadi dari kalangan industri dan juga jenis usaha lainnya yang menggunakan jasa PLN," kata Kepala PLN Karawang, Yusuf Suyono, seraya tidak menyebutkan angka persis besaran tunggakan yang dimaksud, Kamis (3/2/2021).
Menurut Yusuf, kerjasama dengan kejaksaan diharapkan dapat mendapatkan solusi untuk mengurangi jumlah tunggakan. "Harapan kami tunggakan bisa ditagih," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengatakan, MoU dengan PLN sudah pernah dilakukan. Salah satunya adalah tunggakan dari perusahaan dan rumahan.
"Jadi nanti bisa dibantu melalui JPN (Jaksa Pengacara Negara) kita. Tinggal buat surat kuasa khususnya (SKK)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait