KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menetapkan sopir truk kontainer berinisial HW (37), warga Purwakarta, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Insiden yang terjadi pada 16 Februari 2026 itu menewaskan tiga orang dari satu keluarga dan melukai tiga korban lainnya.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa perkara ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas ini telah kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang,” ujar Cep Wildan dikutip dari iNews Karawang, Selasa (17/2/2026).
Penyidik Satlantas Polres Karawang yang dipimpin AKP Sudirianto melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara sebelum menetapkan tersangka. HW kini ditahan di Polres Karawang.
“Terhadap pengemudi truk kontainer berinisial HW telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya.
Polisi memastikan hasil tes urine dan alkohol terhadap HW menunjukkan negatif. Kasus ini dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian atau tindakan membahayakan yang mengakibatkan korban jiwa.
“Polres Karawang berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait