Diberitakan sebelumnya, Polres Indramayu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrok maut di lahan tebu PG Jatitujuh, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Senin 4 Oktober 2021 lalu.
Lima dari tujuh tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu. Mereka antara lain, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) T (43), ERYT (43), DRYN (46) sebagai pengurus F-Kamis, serta SBG (48), dan SWY (51), sebagai anggota.
Sedangkan dua tersangka yang diduga kuat melakukan pembacokan terhadap korban Suhenda dan Yayan lain masih buron. Kedua tersangka ini sedang dalam perburuan tim khusus Satreskrim Polres Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
bentrok bentrok petani bentrok warga bentrokan bentrokan antarwarga Kabupaten Majalengka Kabupaten Indramayu
Artikel Terkait