"(Tersangka Susi) sudah kami identifikasi. Kami minta bantuan Interpol. Saat ini kami menunggu hasilnya untuk kami bawa (tersangka Susi) ke Indonesia," ujar AKBP Adanan Mangopang.
Modus operandi TPPO yang dilakukan tersangka Susi, mengimingi korban pekerjaan dengan gaji menggiurkan. Susi diduga anggota sindikat perdagangan orang antarnegara.
Pelaku membawa korban dengan cara berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak. "Ini merupakan modus dari TPPO dan UU Perlindungan PMI. Berangkatnya dari Halim dan transit ke Bali, lalu Singapura," tutur Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Jabar.
"Setelah itu, transit lagi Dubai dan ditampung dua bulan. Lalu di kirim ke Suriah. Ini merupakan modus para pelaku menghilangkan jejak supaya tidak mudah dilacak oleh penyidik," ucanya.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar perdagangan orang pidana perdagangan orang Satgas TPPO tppo
Artikel Terkait