JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga menerima uang suap Rp1,6 miliar untuk memuluskan izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Jalan Leuwigajah, Kota Cimahi. Suap yang diterima Ajay itu baru setengah dari kesepakatan Rp3,2 miliar.
Dengan bukti tersebut, Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) telah menetapkan orang nomor satu di Kota Cimahi sejak terpilih sebagai wali kota pada 2017 tersebut sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan. Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ajay diperkirakan menerima uang suap izin pembangunan RS itu dalam lima tahap. Jumlah itu diduga merupakan kesepakatan awal untuk memuluskan izin pembangunan RS yang disinyalir totalnya mencapai Rp3,2 miliar.
Editor : Agus Warsudi
kota cimahi OTT Wali Kota Cimahi wali kota cimahi Ajay Muhammad Priatna dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap jawa barat ott kpk tersangka suap
Artikel Terkait