Tersangka yang diciduk polisi di sebuah hotel di Tasikmalaya, dan langsung membawanya ke Mapolsek Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.  (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 

Akibat dari perbuatan suaminya itu, korban mengalami luka lebam di kelopak mata sebelah kiri dan kanan serta lebam di lutut kaki kiri. Polisi yang menerima laporan pengaduan korban, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke Kota Tasikmalaya.

"Pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022, tim Reskrim Polsek Jampangtengah mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya, lalu kami mengirimkan tim ke sana dan menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Jampangtengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Usep Nurdin.

Lebih lanjut Usep Nurdin mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak terima atas permintaan korban untuk bercerai dengannya. Sementara itu Korban ES menuturkan dia meminta cerai dengan suaminya S, karena tidak tahan dengan sifat pelaku yang terlalu cemburuan terhadap dirinya.




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network