AKP Arif Saepul Haris menyatakan, sampai saat ini, A masih diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun keluarga A berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara kekeluargaan. "Upaya kekeluargaan masih ditempuh sama keluarga tersangka," ujar AKP Arif Saepul Haris.
Diketahui, A positif mengonsumsi obat terlarang saat mengendarai minibus Mobilio. Kepastian itu diperoleh setelah polisi melakukan tes urine terhadap A. Akibat pengaruh obat terlarang, A ugal-ugalan saat mengendarai mobil dari Ujungberung Town Square (Ubertos), Jalan A Nasution.
Saat berbelok ke Jalan Rumah Sakit, A menabrak tiga motor secara beruntun pada Kamis (9/11/2023) malam. Akibat kecelakaan itu, enam orang luka-luka dan dilarikan ke RSUD Ujungberung.
Minibus Mobilio yang dikendarai pelaku A berhenti setelah menabrak pohon di sisi kanan jalan. A sempat dihajar warga yang kesal oleh ulahnya.
Editor : Agus Warsudi
tabrakan beruntun minibus tabrak motor kecelakaan lalu lintas obat terlarang kota bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait