BANDUNG, iNews.id - Para korban minibus Mobilio ugal-ugalan di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, sepakat menempuh jalur hukum. Karena itu, Satlantas Polrestabes Bandung menetapkan A, remaja berusia 16 tahun, sopir Mobilio, sebagai tersangka.
A, sopir Mobilio dijerat pasal berlapis UU Lalu Lintas. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam peristiwa itu, A mengendarai minibus Mobilio secara ugal-ugalan karena mabuk obat terlarang. Akibatnya dia menabrak 3 motor dan menyebabkan 6 orang luka-luka.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, kasus kecelakaan itu tidak diselesaikan secara kekeluargaan. Para korban telah sepakat menempuh jalur hukum.
"(A, sopir Mobilio) ditetapkan tersangka. Tetap maju kasusnya (secara hukum)," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung kepada wartawan melalui pesan singkat, Sabtu (11/11/2023).
Sementara itu, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, A dijerat Pasal 311 ayat 1 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). "A dikenakan Pasal 311 ayat 1 dan 312," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung.
AKP Arif Saepul Haris menyatakan, sampai saat ini, A masih diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun keluarga A berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara kekeluargaan. "Upaya kekeluargaan masih ditempuh sama keluarga tersangka," ujar AKP Arif Saepul Haris.
Diketahui, A positif mengonsumsi obat terlarang saat mengendarai minibus Mobilio. Kepastian itu diperoleh setelah polisi melakukan tes urine terhadap A. Akibat pengaruh obat terlarang, A ugal-ugalan saat mengendarai mobil dari Ujungberung Town Square (Ubertos), Jalan A Nasution.
Saat berbelok ke Jalan Rumah Sakit, A menabrak tiga motor secara beruntun pada Kamis (9/11/2023) malam. Akibat kecelakaan itu, enam orang luka-luka dan dilarikan ke RSUD Ujungberung.
Minibus Mobilio yang dikendarai pelaku A berhenti setelah menabrak pohon di sisi kanan jalan. A sempat dihajar warga yang kesal oleh ulahnya.
Editor : Agus Warsudi
tabrakan beruntun minibus tabrak motor kecelakaan lalu lintas obat terlarang kota bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait