"Geprak ini adalah gerakan kita bersama-sama untuk memperjuangkan hak dari korban dan anak-anak korban human trafficking. Serta berusaha meminimalisasi munculnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak," tutur Sonya Fatmala.
Diberitakan sebelumnya, Rohimah, ART asal Limbangan, Garut, disiksa sangat keji oleh majikannya, pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) di Komplek Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB.
Penyiksaan keji itu dilakukan kedua tersangka selama tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2022. Akibatnya, selain mengalami luka di sekujur tubuh, korban Rohimah juga trauma berat. Saat ini, Rohimah masih dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Editor : Agus Warsudi
ART disiksa Disiksa disiksa majikan pembantu disiksa penyiksaan Korban penyiksaan bandung barat kabupaten bandung barat polres cimahi satreskrim polres cimahi
Artikel Terkait