BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sonya Fatmala mengapresiasi Polres Cimahi dan warga Desa Cilame yang cepat mengungkap kasus ART disekap dan disiksa majikan. P2TP2A KBB akan melakukan penanganan selanjutnya terhadap korban Rohimah.
Warga Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, kata Sonya memiliki kepedulian tinggi terhadap korban sehingga kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami Rohimah terungkap.
Apalagi mereka juga melakukan tindakan secara prosedural dengan melapor ke pengurus RT, RW, petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta tidak main hakim sendiri.
"Itu artinya, masyarakat di sana (Desa Cilame) peduli terhadap hak-hak seorang perempuan, dan memiliki tingkat kesadaran hukum cukup tinggi," kata Ketua P2TP2A KBB kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Untuk menindaklanjuti kasus penyekapan dan penyekapan ART ini, P2TP2A KBB akan berkoordinasi dengan Pemkab Garut. Sebab korban Rohimah (29) adalah warga Kecamatan Limbangan, Garut. Terutama menangani dampak fisik dan psikis korban akibat penyiksaan itu.
Namun P2TP2A KBB menunggu proses hukum yang dilakukan Polres Cimahi. "Saat ini, kami menunggu proses di kepolisian untuk mengambil langkah ke depan. Sekarang penanganan kasus masih di penegak hukum," ujar Sonya Fatmala.
Sonya Fatmala menuturkan, Pemda KBB hingga saat ini masih terus berupaya memberantas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Salah satunya melalui program Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak (Geprak).
P2TP2A KBB telah berkolaborasi dengan psikolog, polisi, lembaga bantuan hukum (LBH), termasuk ada pengacara juga untuk penganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di KBB. Termasuk juga melibatkan sejumlah elemen masyarakat untuk membantu monitoring di lingkungan masing-masing.
"Geprak ini adalah gerakan kita bersama-sama untuk memperjuangkan hak dari korban dan anak-anak korban human trafficking. Serta berusaha meminimalisasi munculnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak," tutur Sonya Fatmala.
Diberitakan sebelumnya, Rohimah, ART asal Limbangan, Garut, disiksa sangat keji oleh majikannya, pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) di Komplek Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB.
Penyiksaan keji itu dilakukan kedua tersangka selama tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2022. Akibatnya, selain mengalami luka di sekujur tubuh, korban Rohimah juga trauma berat. Saat ini, Rohimah masih dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Editor : Agus Warsudi
ART disiksa Disiksa disiksa majikan pembantu disiksa penyiksaan Korban penyiksaan bandung barat kabupaten bandung barat polres cimahi satreskrim polres cimahi
Artikel Terkait