CIMAHI, iNews.id - YK (29) dan LF (29), pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menyekap dan menyiksa R (29), asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Kabupaten Garut, ditetapkan sebagai tersangka. Pasutri itu menyekap dan menyiksa R di rumah mereka, Kompleks Bukit Permata Cimahi, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kedua pelaku menyiksa R dengan tangan kosong dan perabotan rumah tangga. Akibat penyiksaan itu, korban R mengalami luka di sekujur tubuh. Bahkan kedua mata R menghitam akibat dipukul oleh kedua tersangka.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, Satreskrim Polres Cimahi mengamankan dua tersangka berinisial YK dan LF yang melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap R, ART.
"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga berinisial R," kata Wakapolres Cimahi di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022).
Kompol Niko N Adiputra menyatakan, selain melakukan penyiksaan, tersangka YK dan LF juga kerap menyekap R dengan cara mengunci korban di dalam rumah. Korban R pun dilarang berkomunikasi dengan siapa pun. "Ponsel milik korban pun dibawa oleh kedua pelaku," ujar Kompol Niko N Adiputra.
Editor : Agus Warsudi
asisten rumah tangga Asisten rumah tangga ART Korban penyiksaan alat penyiksaan penyiksaan penyiksaan prt satreskrim polres cimahi polres cimahi bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait