Kedua pelaku, tutur Wakpolres Cimahi, melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau penyekapan dan penyiksaan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan. Akibat penyiksaan tersebut, korban R menderita sejumlah luka lebam di wajah dan punggung.
Saat ini, tutur Wakapolres, penyidik Satreskrim Polres Cimahi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif kedua pelaku menyiksa dan menyekap korban R.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyiksaan dan penyekapan itu dilakukan kedua pelaku terhadap korban sejak Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022. Kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," tutur Wakapolres Cimahi.
Kompol Niko N Adiputra mengatakan, penyidik mengamankan beberapa peralatan rumah tangga yang digunakan kedua tersangka untuk menyiksa korban R selama tiga bulan terakhir itu.
"Akibat perbuatannya, tersangka YK dan LF dijerat Pasal 44 UU RI tahun 2021 Nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsidair Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Kompol Niko N Adiputra.
Editor : Agus Warsudi
asisten rumah tangga Asisten rumah tangga ART Korban penyiksaan alat penyiksaan penyiksaan penyiksaan prt satreskrim polres cimahi polres cimahi bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait