R (lingkaran merah), ART asal Limbangan, Garut yang diduga disiksa dan disekap majikan di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB. (Foto/Tangkapan Layar)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga telah menganiaya dan menyekap asisten rumah tangga (ART) di Kompleks Bukit Permata, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Bahkan pasutri ini sudah diamankan di Mapolres Cimahi untuk pemeriksaan lanjutan.

Meskipun demikian, polisi belum merinci secara detail kedua pelaku yang diamakankan. Pasutri ini sekaligus majikan korban yang diduga telah melakukan penganiayaan.

Rencananya Senin (31/10/2022) besok, penyidik Satreskrim Polres Cimahi, baru akan merilis lengkap termasuk menghadirkan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Adanya laporan masyarakat adanya penyekapan dan penganiayaan ART. Hal itu diketahui hari Sabtu, dengan informasi tersebut dengan cepat petugas dengan masyarakat menolong korban agar dengan cepat ditangani medis. Begitu pula kedua terduga pelaku dengan cepat diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila, Minggu (30/10/2022).

Sampai saat ini belum diketahui motif pasutri ini tega menganiaya korban. Pelaku terancam pasal tentang penganiayaan. Diduga peristiwa ini dipicu amarah dan kekesalan terhadap korban mengenai persoalan sepele mengurus rumah tangga.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network