Majelis hakim hanya mengabulkan vonis ganti rugi atau restitusi Rp331.527.186. Namun ganti rugi itu bukan dibebankan kepada Herry Wirawan, melainkan ke negara dalam hal ini Kemen PPPA.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Editor : Agus Warsudi
jaksa agung Herry Wirawan vonis herry wirawan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati kota bandung kejati jabar
Artikel Terkait