"Kemudian ada yang kurang tepat, menurut saya. Tentang restitusi. Restitusi itu dibebankan kepada negara. Itu kan tidak tepat. Harusnya dibebankan kepada terpidana. Ini makanya kami lakukan upaya banding," ujar ST Burhanuddin.
Disinggung ada komentar tuntutan hukuman mati sebagai tindakan kejam, Jaksa Agung menuturkan, hal itu sudah sesuai undang-undang berlaku. Untuk kasus-kasus tertentu terpidana bisa dikenai hukuman mati.
"Hukum positif kita masih menganut, ada itu (hukuman mati). Mungkin kalau kita melihat kasus itu kan kasus per kasus, tidak asal saja, semua kasus (dihukum) mati. Ini (kasus Herry) memang sangat menyakitkan," tutur Jaksa Agung.
"Bayangin aja, Kajati (Kajati Jabar Asep N Mulyana) turun tangan untuk melakukan persidangan. Artinya, ini betul-betul menarik perhatian. Ini kasus yang betul-betul menyakitkan (bagi korban, keluarga, dan masyarakat)," ucap Jaksa Agung asal Majalengka ini.
Editor : Agus Warsudi
jaksa agung Herry Wirawan vonis herry wirawan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati kota bandung kejati jabar
Artikel Terkait