Modus operandi para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika, ujar AKBP M Fahri Siregar, melalui tiga cara. Pertama melalui jasa pengiriman, transaksi langsung, dan sistem tempel.
Yang dimaksud sistem tempel, ujar AKBP M Fahri Siregar, saat bertransaksi, antara pengedar dan pembeli tidak bertemu. Mereka hanya berkomunikasi melalui handphone. Lalu si pengedar menaruh narkoba di suatu tempat.
"Setelah itu diinformasikan titik koordinatnya atau Mapnya kepada pembeli, kemudian si pembeli datang untuk mengambil," ujar ujar AKBP M Fahri Siregar.
Kapolres Indramayu menuturkan, modus transaksi obat terlarang, dikirimkan melalui jasa pengiriman dan bertemu langsung. "Ada 13 orang yang diamankan. Tersangka kasus narkotika jenis sabu sebanyak 8 orang (7 laki-laki dan 1 perempuan). Tersangka kasus ganja dua, dan obat terlarang tiga (2 laki-laki dan 1 perempuan)," tutur Kapolres Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
pengedar narkoba pengedar narkotika sindikat pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba indramayu Kabupaten Indramayu polres indramayu
Artikel Terkait