Polisi menangkap muncikari prostitusi online yang beroperasi di Indramayu. Satu di antara 3 muncikari yang tertangkap masih di bawah umur. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Polisi membongkar kasus dugaan prostitusi online yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Indramayu. Sebanyak tiga orang diduga muncikari ditangkap di rumah kos, Jalan Kembar, Kelurahan Kepandean, Kecamatan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga muncikari itu berinisial RLR (22) warga Indramayu, MF (24) warga Jakarta Utara, dan MFM (16) warga Bogor.

"Ketiganya berjenis kelamin laki-laki. Satu di antaranya tergolong anak di bawah umur karena usianya masih 16 tahun," kata AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah, saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Selasa (24/1/2023).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga diketahui telah menyita barang bukti berupa 1 pack tissue, 4 unit handphone, 3 potong kaos, 9 bungkus alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp412.000.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network