SUKABUMI, iNews.id - Tiga pasangan mesum diamankan dari salah satu hotel melati di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 22.10 WIB. Selain itu, dua perempuan yang diduga pelaku prostitusi online dan ratusan botol minuman keras (miras) ikut diamankan.
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama jajaran Polres Sukabumi dan Kodim 0622 melakukan kegiatan cipta kondisi penertiban dan penggeledahan penyakit masyarakat (pekat) menjelang akhir tahun 2022 ini.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan merazia miras pada Tempat Hiburan Malam (THM) dan kegiatan pemeriksaan hotel dan penginapan untuk mencegah dan menindak kegiatan prostitusi dan pasangan yang bukan suami istri.
Kasi Opsdal Bid Tibum Tranmas, Syarifudin mengatakan, kegiatan razia dimulai dengan mengamankan satu unit mobil yang dipenuhi dengan berbagai merk miras di kawasan Citepus, Kalapa Condong yang diduga sebagai pemasok minuman beralkohol.
"Pada pukul 21.10 WIB telah didapatkan pemasok miras menggunakan mobil Suzuki Ertiga. Satu orang diamankan berinisial AF warga Desa Citepus. Barang bukti yang diamankan 6 botol bir hitam, sembilan bir, 13 botol Intisari, 5 botol anggur putih, 4 botol kolesom, 7 botol Anggur Merah dan 14 botol kosong," ujar Syarifudin kepada iNews.id, Rabu (28/12/2022).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait