Para penumpang mengantre di lokat Stasiun Kereta Api Bandung. Mereka menggunakan kereta api tanpa pemeriksaan tes antigen atau PCR. (Foto: iNews.id/Ervan David)

BANDUNG, iNews.id - PT KAI Daop 2 Bandung telah mengangkut 66.224 penumpang dari Bandung ke sejumlah wilayah di pulau Jawa. Jumlah penumpang sebanyak itu selama pelaksanaan masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023, 

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, ribuan penumpang itu mengalami kenaikan 180 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya 23.470 penumpang 

"Kenaikan ini disebabkan tingginya animo masyarakat menggunakan kereta api, juga karena adanya relaksasi aturan dari pemerintah mengenai persyaratan perjalanan orang menggunakan moda transportasi KA," kata dia, Rabu (28/12/2022). 

PT KAI Daop 2 Bandung sendiri, pada angkutan Nataru tahun ini mengoperasikan 22 perjalanan KA jarak jauh reguler dan 3 perjalanan KA jarak jauh tambahan guna mengakomodir minat masyarakat. Total ada 227.067 tempat duduk yang disediakan selama 18 hari masa pelaksanaan angkutan Nataru. 

Sampai saat ini jumlah tempat duduk yang terjual sudah mencapai 123.538 atau 54 persen dan tersisa sebanyak 103.529 tempat duduk. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA, diimbau untuk segera melakukan pembelian tiket agar tidak kehabisan.

Pada angkutan Nataru tahun ini, PT KAI Daop 2 Bandung memprediksi sebanyak 207.397 pelanggan akan mempergunakan moda transportasi KA untuk bepergian. Jumlah ini meningkat 160% jika dibandingkan jumlah pelanggan yang menggunakan KA pada masa angkutan Nataru tahun lalu yakni 77.472 penumpang.

"Perbedaan yang paling substansial terletak pada persyaratan naik KA di masa Nataru 2022/2023. Jika pada tahun lalu persyaratan naik KA Jarak Jauh lebih ketat karena selain wajib telah mendapatkan vaksin dosis ke-2, pelanggan usia 17 tahun ke atas juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 seperti Antigen dan PCR. 

Tahun ini syarat screening Covid-19 tersebut tidak lagi menjadi syarat dari pemerintah. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network