Polisi menangkap muncikari prostitusi online yang beroperasi di Indramayu. Satu di antara 3 muncikari yang tertangkap masih di bawah umur. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Setelah pelanggan cocok dengan harga tersebut, lanjut AKBP M Fahri Siregar, selanjutnya pelaku akan mengirimkan lokasi  tempat kencan. Kemudian, pelaku memberitahukan kepada perempuan PSK yang sudah dipilih pelanggan untuk bersiap menerima tamu.

"Para tersangka ini menawarkan wanita PSK untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 sampai dengan Rp150.000 per tamu, untuk satu orang PSK. Di mana uang tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari para tersangka," katanya.

AKBP M Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya, para pelaku yang diduga muncikari disangkakan Pasal 2 ayat (2) UU  Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).

"Dengan ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network