Uang itu, kata Ade Surya, disimpan dan digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung. "Itu untuk kebutuhan (Dishub). Disimpan sama saya," ucap dia.
Selain digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung, Ade juga menyinggung soal aliran uang fee proyek ke sejumlah pimpinan di Dishub Kota Bandung.
Namun Ade Surya tidak menyebutkan secara rinci identitas dari pimpinannya yang menerima fee proyek itu. "Jadi bagi-bagi duit?" cecar jaksa lagi.
"Iya begitu," ujar Ade Surya.
Salah satu dugaan aliran uang kepada sejumlah pimpinan di Dishub Kota Bandung itu terjadi pada 2023, tepatnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Saat itu, Ade Surya diminta mengumpulkan uang Rp70 juta untuk tunjangan hari raya (THR).
Permintaan pengumpulan uang Rp70 juta itu tercetus dalam kegiatan rapat pimpinan Dishub Kota Bandung yang digelar di Leuwipanjang, Kota Bandung. Uang senilai Rp 70 juta yang berasal dari fee proyek itu pun sudah diserahkan oleh Ade Surya.
"Di mana rapatnya?" tanya jaksa.
"Leuwipanjang. Saya harus menyiapkan dengan bidang saya Rp 70 juta," ujar Ade Surya.
"Untuk apa?" tanya jaksa.
"THR," kata Ade.
Editor : Agus Warsudi
dishub kota bandung kota bandung smartcity pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung suap proyek Aliran suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap
Artikel Terkait