BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus suap pengadaan CCTV dan ISP Disdhub Kota Bandung, soal bagi-bagi fee proyek kepada sejumlah pejabat Pemkot Bandung. Saksi yang dicecar jaksa pun membeberkan aliran dana suap tersebut.
Cacaran pertanyaan jaksa terkait fee proyek tersebut berlangsung dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan CCTV dan ISP Dishub Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023).
Dalam sidang, tim JPU menghadirkan sejumlah saksi. Selain itu, hadir pula tiga terdakwa tiga penyuap, antara lain, Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro (Manager PT Sarana Mitra Adiguna), dan Benny (Direktur PT Sarana Mitra Adiguna).
Ketiga terdakwa didakwa menyuap Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Dadang Darmawan (Kadishub Kota Bandung non-aktif) dan Khairul Rijal (Sekretaris Dishub Kota Bandung non-aktif). Mereka diduga menerima suap proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan ISP.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang itu adalah Kasubag TU BLUD Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ade Surya.
Editor : Agus Warsudi
dishub kota bandung kota bandung smartcity pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung suap proyek Aliran suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap
Artikel Terkait