Dalam persidangan, Ade Surya mengungkap fee yang diberikan para pengusaha agar dapat terpilih mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung. Penentuan pihak ketiga yang mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung melalui penunjukan langsung dan e-katalog atau lelang.
Untuk tiap pengerjaan, kata Ade Surya, ada fee yang diberikan oleh pengusaha senilai 5 persen hingga 10 persen dari total anggaran. "Apakah pengadaan itu ada semacam pungutan fee atau pemberian fee dari pihak ketiga?" tanya jaksa di PN Bandung pada Rabu (26/7).
"Ada yang ada, ada yang tidak," kata Ade Surya.
"Fee berapa yang dibebankan ke penyedia?" cecar jaksa.
"Kalau itu tidak ditargetkan, ada yang di bawah 10 persen, ada yang 5 persen, ada yang say hello. Jadi tergantung," tutur Ade Surya.
Ade Surya mencontohkan, fee proyek yang diperoleh dari PT Trans Metro Bandung yang dimulai pada 2021. Ketika itu, Ade Surya mengaku memperoleh fee senilai sekitar Rp80 juta.
Editor : Agus Warsudi
dishub kota bandung kota bandung smartcity pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung suap proyek Aliran suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap
Artikel Terkait