Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani di PN Bandung. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

Kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan. Dia menegaskan Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.

"Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu-menahu tentang peristiwa 2016," kata Muchtar. 

Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network