BANDUNG, iNews.id - Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis 99 persen menang sidang praperadilan melawan Ditreskrimum Polda Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). Ada sebanyak 22 pengacara tersangka yang mengawal sidang gugatan tersebut.
Pantauan iNews, para kuasa hukum ini tiba di PN Bandung, Jalan RE Martadinata sejak pukul 08.00 WIB. Sementara sidang gugatan praperadilan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan, seluruh pengacara yang hadir di sidang praperadilan siap mengikuti persidangan. Tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah bukti dengan total 36 halaman berkas yang akan dibacakan.
"Kami telah menyiapkan, baik bukti-bukti maupun mental. Hari ini kami berharap sidang praperadilan akan berjalan lancar dan hakim objektif sehingga Pegi bisa dibebaskan," ujar Yanti, sapaan akrab Sugianti, Senin (24/6/2024).
Menurutnya, total pengacara yang tergabung untuk sidang praperadilan sebanyak 22 orang. Dia optimistis Pegi Setiawan bakal dibebaskan pada sidang gugatan ini.
"Optimis 99 persen, kita optimistis," katanya.
Yanti berharap tidak ada intervensi selama proses sidang praperadilan dari pihak mana pun.
"Kalau praperadilan hanya membuktikan administrasi saja," ucapnya.
Dia mengungkapkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jabar sangat lemah. Tidak ada bukti otentik yang mengarah kepada Pegi Setiawan sebagai pelaku perbuatan keji tersebut.
"Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari. Visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Sientific Crime Invetsigation juga tidak ada," ucap Yanti.
Insank Nasrudin, kuasa hukum Pegi lainnya mengatakan, kliennya yang berprofesi sebagai kuli bangunan tidak bersalah. Karena itu dia berharap PN Bandung memutus perkara dengan adil.
"Hari ini Pengadilan Negeri Bandung menjadi saksi sekaligus menjadi pemutus terhadap satu orang anak manusia yang dizalimi, yang merasa tidak pernah melakukan apa pun. Tidak pernah melakukan apapun, bahkan tidak mengetahui peristiwa ini," kata Insank.
Kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan. Dia menegaskan Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
"Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu-menahu tentang peristiwa 2016," kata Muchtar.
Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait