BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Bandung telah selesai menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024). Pegi mengajukan gugatan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menjadwalkan, jawaban Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (2/7/2024) besok.
"Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah asar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya," ujar Eman saat memimpin sidang di PN Bandung, Senin (2/7/2024).
Eman mengatakan, untuk agenda pembuktian dari Pegi Setiawan akan digelar pada Rabu (3/7/2024) mendatang.
"Rabu udah masuk ke pembuktian. Kira-kira ada berapa saksi yang mau dihadirkan?," kata Eman.
"Surat, saksi dan ahli," jawab tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Untuk bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Ada berapa saksi?," kata Hakim Eman lagi.
"Tidak ada saksi, hanya surat dan ahli," ucap tim kuasa hukum Polda Jabar.
Eman pun menjadwalkan, putusan sidang praperadilan akan digelar pada Senin (8/7/2024) pekan mendatang.
"Hari Jumat tanggal 5 kesimpulan. Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu Minggu ada waktu untuk menyusun putusan," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait