BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan membeberkan alasan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap klien mereka. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan pertama yang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).
"Bahwa untuk mengajukan pemohonan praperadilan ini dapat kami uraikan hal-hal yang kami anggap tindakan termohon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu pemohon tidak pernah diperiksa termohon pada proses penyidikan sejak tahun 2016 sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka," ujar seorang tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).
Tim kuasa hukum mengatakan, klien mereka ditetapkan tersangka oleh Direktur Riserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 21 Mei 2024. Penyidik menganggap Pegi Setiawan melakukan perbuatan yang melanggar dan diancam Pasal 80 ayat 1 ayat 2 junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kasus ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 WIB di Jalan Perjuangan Kampung Situ Gangga, depan SMPN 11 Cirebon, Kecamatan Kosambi, Kota Cirebon dengan terlapor atas nama Rudiana.
Tim kuasa hukum juga menyebut penetapan tersangka Pegi Setiawan baru diketahui pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Polda Jabar tertanggal 21 Mei 2024.
"Namun perlu diketahui apabila mengacu pada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 kitab Undang-Yndang hukum acara pidana, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait