Tim kuasa hukum menegaskan, Pegi Setiawan bukanlah pelaku atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
"Bahwa pemohon bukan merupakan seseorang yang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 1 ayat 19 mengenai tertangkap tangan," ujarnya.
Bahkan ciri-ciri DPO yang dikeluarkan polisi pada 15 Mei 2024 sangat jauh berbeda dengan yang ada pada diri Pegi Setiawan.
"Bahwa yang terpenting untuk diketahui termohon sebelumnya telah mengumunkan DPO pada 15 Mei 2024 jam 13.42 WIB yang diunggah melalui mediahub.polri.co.id khusus untuk atas nama Pegi alias Perong. Namun sebagaimana yang diumumkan oleh Polri sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait