Pada kesempatan itu, dia beberapa kali dicecar pertanyaan oleh pemohon dan termohon. Dia tetap konsisten dengan pendapatnya bahwa diperlukan pembuktian lebih lanjut untuk menyimpulkan adanya tindak pidana pembunuhan dalam kasus ini.
Selain Susno Duadji, sidang juga menghadirkan sejumlah saksi ahli lainnya, yaitu ahli psikologi forensik, ahli hukum dan ahli forensik. Mereka memberikan keterangan yang beragam terkait kasus ini, semakin memperkaya perdebatan hukum yang terjadi di persidangan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait