Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon keberatan dengan majelis hakim yang memutuskan jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon secara tertutup. (Foto: iNews).

CIREBON, iNews.id - Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon keberatan dengan majelis hakim yang memutuskan jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon secara tertutup. Tim hukum kasus Vina dan Eky tidak akan melanjutkan persidangan jika tetap dilaksanakan tertutup.

"Sidang lagi di skor 15 menit, kami dari penasihat hukum tadi sudah secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan kami sepakat kalau tetap habis 15 menit skor dinyatakan masih tertutup maka kami tidak akan melanjutkan sidang ini," ujar perwakilan kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, Rabu (4/9/2024).

Dia menuturkan, pokok perkara dalam sidang PK kali ini akan membahas terkait pembunuhan berencana bukan kasus asusila. Sehingga, persidang bisa dibuka untuk umum.

"Alasannya memang diputusannya 340 dan di tingkat pertama bahwa pengadilan ini juga terbuka untuk umum. Mereka (hakim) bilang asusila, padahal ini kan di dalam dakwaan diputusannya tidak ada asusila, itu 340 pembunuhan berencana," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network