CIREBON, iNews.id - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyebut tidak semua anggota Polri berhak untuk melakukan penangkapan kepada seseorang. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024).
"Ingat, tidak semua anggota Polri boleh menangkap. Tidak semua anggota reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota Polri masih aktif, kemudian berdinas di bidang reserse dan diberi surat perintah," ujar Susno Duadji, Rabu (18/9/2024).
Dia meminta untuk tidak mencampur adukan antara penangkapan dengan pengamanan.
"Kalau dalihnya untuk mengamankan, apa yang mau diamankan? Kalau mau pengamanan ya kaya ada peristiwa keramaian, atau sidang kaya gini, ada anggota polisi berdiri, ya itu mengamankan tapi bukan menangkap," katanya.
Susno Duadji juga menjelaskan terkait proses penyelidikan menjadi penyidikan harus melalui proses gelar perkara.
"Ya jelas gelar, tergantung dengan kelasnya. Tergantung dengan bobot perkaranya, tergantung dengan tingkat kesulitan pembuktiannya itu wajib gelar," katanya.
"Penyidik tidak bisa langsung menentukan peristiwa ini pidana, tersangkanya ini, maka hari ini ditetapkan tersangka, ga bisa," ucapnya lagi.
Menurutnya, penanggungjawab dalam suatu peristiwa adalah lembaga.
"Dari lembaga diturunkan ke Kabareskrim, kemudian diturunkan kepada direktur, lalu kepada kadet lalu kepada penyidik. Jadi mereka ini bertanggung jawab semua. Makanya perlu ada pertanggungjawaban. Hanya sampai tidaknya ini ke level yang paling atas, tergantung dengan bobot perkara," ujarnya.
Susno Duadji menilai, bobot perkara itu tergantung dengan jenis peristiwa dan tanggapan publik.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait