"Kalau misal peristiwanya kecil, peristiwanya enteng-enteng, tetapi menjadi perhatian publik, disiarkan oleh media, TV, nah maka penanggungjawab tertinggi penyidikan itu harus memberikan atensi," katanya.
Dia juga menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terkait dengan adanya polisi yang melakukan proses tangkap tangan lalu diamankan tanpa adanya surat perintah.
"Kalau ada anggota polisi yang melakukan tangkap tangan, mengamankan langsung tanpa ada surat perintah dan bukan bidang dia tapi dia anggota polisi, dilakukan interogasi sendiri lalu diduga pakai kekerasan dalam mengorek keterangannya, hasil keterangannya baru dibikin LP, menurut ahli bagaimana?" kata tim kuasa hukum bertanya.
Menurut Susno Duadji itu merupakan suatu proses yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Ya itu udah amburadul ya. Mengapa? Apa pun istilah yang digunakan, merampas kemerdekaan orang lain, membawa ke kantor, ke suatu tempat itu namanya sudah merampas kemerdekaan, ga bisa pakai istilah mengamankan," ujarnya.
"Di KUHAP itu ga ada istilah mengamankan, itu bukan tertangkap tangan ya, mengambil, kemerdekaannya sudah diambil, dibawa ke satu tempat ya bukan lah," ucapnya lagi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait