"Mereka juga tidak memiliki pengikut sama sekali. Ketika kami tanya salah satu dari pak Kapolsek kemarin seingat kami mengatakan secara de facto belum ada korban yang terbaiat," ujar Dendy.
Kuasa hukum lain, Rega Gunawan mengatakan, ketiganya layak untuk dihukum ringan di bawah tuntutan JPU. Sebab, ketiganya sudah mengakui perbuatannya. "Mereka juga sudah berikrar untuk kembali ke NKRI dan meminta maaf kepada masyarakat dan meminta maaf kepada bapak Presiden RI," ujar Rega.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut pn garut makar kasus makar kasus dugaan makar pelaku makar nii Anggota NII Negara Islam Indonesia
Artikel Terkait