Tiga jenderal NII, terdakwa perkara makar, Odik Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara di PN Garut, Kamis (10/3/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNews.id - Sidang lanjutan perkara makar tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (12/5/2022). Pada sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa hukuman berbeda. 

Terdakwa Jajang Koswara dan Ikin Sodikin dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Sementara terdakwa Ujer dituntut hukuman lebih ringan, hanya 2 tahun penjara. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang juga JPU dalam perkara itu, Ariyanto, menjelaskan bahwa dalam tuntutan yang dibacakan itu didasarkan atas bukti dan saksi dalam persidangan. Menurutnya, dari persidangan terungkap bahwa sejumlah pasal yang dilanggar dinilai terbukti.

“Dari pasal yang terbukti itu kami terapkan dalam tuntutan. Sebetulnya semuanya terbukti, mulai pasal 107 ayat 1 tentang pemufakatan jahat, perbuatan makar. Kemudian pasal penghinaan tentang lambang negara dan undang-undang ITE,” kata Ariyanto kepada wartawan. 

Namun, ujar Ariyanto, JPU lebih cenderung untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dalam hal undang-undang makar. “Karena kita berdasarkan asumsi dari keterangan ahli di persidangan, makar itu memang hanya ketika dia melakukan formil saja itu sudah terbukti. 

Apalagi ini sudah mengunggah dan memang sudah dari hampir kurang lebih dua tahun yang lalu. Mengajak, mendeklarasikan, memberikan semua tentang berkaitan dengan NII,” ujar Ariyanto.

Ariyanto mengatakan, tuntutan hukuman terhadap terdakwa Ujer lebih rendah bila dibandingkan dua terdakwa lain. "Untuk Pak Ujer, kami tuntut dua tahun penjara karena dalam fakta persidangan, keterlibatannya di perkara ini yang bersangkutan hanya memfasilitasi tempat atau rumah,” tuturnya.

JPU, kata Ariyanto, telah banyak mengajukan sejumlah pertanyaan pada terdakwa Ujer. “Beliau (Ujer) tidak mengerti apa-apa karena rumahnya digunakan oleh terdakwa Sodikin dan Jajang. (Ujer) sudah uzur, 70 tahun kurang lebih, dan memang tidak mengerti apa-apa. Hanya diberikan dokumen ini, pak begini, pinjam tempatnya hanya segitu saja. Kemudian tidak ikut mendeklarasikan,” ucap Ariyanto.

JPU pun membeberkan hal yang memberatkan para terdakwa ini. Menurut Ariyanto, hal yang memberatkan itu adalah mengunggah dan menyebarluaskan video deklarasi NII. “Hampir 57 video, semuanya ajak deklarasi, hanya memang judulnya beda-beda. Dengan apa yang dilakukan, masyarakat yang menonton bisa saja mengikuti,” ujarnya. 

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Dendy Firmansyah, kuasa hukum ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan. Pledoi akan disampaikan tim kuasa hukum pada agenda persidangan berikutnya yang akan digelar di PN Garut, Kamis (19/5/2022) mendatang. "Akan kami sampaikan pledoi, pembelaan. Tentunya yang meringankan lah, seringan-ringannya," kata Dendy Firmansyah.

Dendy menyatakan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis ringan bagi para terdakwa. Salah satunya, karena para terdakwa melakukan tindakan diduga makar atas dasar ketidaktahuan mereka.

"Mereka juga tidak memiliki pengikut sama sekali. Ketika kami tanya salah satu  dari pak Kapolsek kemarin seingat kami mengatakan secara de facto belum ada korban yang terbaiat," ujar Dendy.

Kuasa hukum lain, Rega Gunawan mengatakan, ketiganya layak untuk dihukum ringan di bawah tuntutan JPU. Sebab, ketiganya sudah mengakui perbuatannya. "Mereka juga sudah berikrar untuk kembali ke NKRI dan meminta maaf kepada masyarakat dan meminta maaf kepada bapak Presiden RI," ujar Rega.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network