Sedangkan untuk penghinaan lambang negara, JPU menerapkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.
“Dengan tidak adanya eksepsi, maka agenda selanjutnya Kamis 24 Februari 2022 adalah pemanggilan saksi-saksi. Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa juga ada tambahan. Dari para terdakwa ada dua orang saksi,” ujar Neva.
Editor : Agus Warsudi
TAG
garut kabupaten garut Kejari Garut nii negara islam Negara Islam Indonesia makar kasus makar pelaku makar tuduhan makar
garut kabupaten garut Kejari Garut nii negara islam Negara Islam Indonesia makar kasus makar pelaku makar tuduhan makar
Artikel Terkait