Sedangkan untuk penghinaan lambang negara, JPU menerapkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.
“Dengan tidak adanya eksepsi, maka agenda selanjutnya Kamis 24 Februari 2022 adalah pemanggilan saksi-saksi. Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa juga ada tambahan. Dari para terdakwa ada dua orang saksi,” ujar Neva.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kejari Garut nii negara islam Negara Islam Indonesia makar kasus makar pelaku makar tuduhan makar
Artikel Terkait