“Setelah diskusi dengan penasihat hukum, para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan memohon untuk melanjutkan persidangan,” tutur Kejari Garut.
Dalam dakwaan, JPU menerapkan pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sementara terkait pemufakatan makar, pihak Penuntut Umum
“Apabila betul terbukti terkait pemufakatan makar, maka ancaman hukumannya bisa dua kali lipat,” ucap Neva Sari.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE terkait dengan ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kejari Garut nii negara islam Negara Islam Indonesia makar kasus makar pelaku makar tuduhan makar
Artikel Terkait