BANDUNG, iNews.id - Sidang perdana gugatan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/8/2023). Dalam sidang itu, ketua majelis hakim berharap ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Agenda sidang tersebut, hanya memeriksa legalitas para pihak penggugat Panji Gumilang yang diwakili kuasa hukumnya dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil diwakili tim dari Biro Hukum Pemprov Jabar.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Tuti Haryati itu pun berlangsung singkat. Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan. "Kata kunci pada gugatan yang digugat apa? Digugat sebagai jabatan atau pribadi?" kata Tutty Haryati.
"Jadi nanti, pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data. Tinggal ada pernyataan mediasi. Mudah-mudahan ada acara damai," ujar Tutty Haryati.
Seusai sidang, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar Arief Nadjmudin mengatakan saat ini baru pemeriksaan berkas surat kuasa. "Sudah clear semua. Kami akan melanjutkan ke mediasi. Nanti dijadwalkan kembali (mediasinya)," kata Arief Najamudin.
Editor : Agus Warsudi
Panji Gumilang Panji Gumilang tersangka panji gumilang diperiksa Panji Gumilang Ditahan gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil
Artikel Terkait