Status tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin gugur setelah Kejari Kota Bandung menerbitkan SP3 atas kasusnya. (Foto: ist)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkap alasan di balik penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota (Wawali) Bandung Erwin serta anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Setelah berbulan-bulan pendalaman, penyidik mengaku belum menemukan aliran dana yang diterima kedua tersangka.

Temuan itulah yang menjadi salah satu dasar Kejari Kota Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut. Dengan terbitnya SP3, status tersangka Erwin dan Rendiana otomatis gugur.

Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbulloh Sambas mengatakan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian evaluasi terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

"Akan tetapi, fakta tersebut (aliran dana) belum ditemukan oleh tim penyidik," kata Abun, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya penyidik telah bekerja cukup panjang untuk mengusut perkara tersebut. Sebanyak 89 saksi telah diperiksa, termasuk tiga ahli, serta berbagai barang bukti dokumen dan elektronik telah dianalisis.

Seluruh hasil penyidikan kemudian dibahas melalui beberapa kali ekspose internal di lingkungan Kejari Kota Bandung sebelum dibawa ke tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Setelah kami kaji barang bukti yang ada sampai saat ini, tim penyidik beserta saya telah melakukan beberapa kali ekspos internal di Kejari Kota Bandung," ujarnya.

Abun menuturkan, Kejari Kota Bandung juga telah menggelar empat kali ekspose bersama Kejati Jabar. Dari pembahasan tersebut, penyidik menyimpulkan belum terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

"Sehingga, pada pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor," katanya.

Dia mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan demi memberikan kepastian hukum. Apalagi selama sekitar lima bulan terakhir, penyidik terus mendalami perkara namun belum menemukan bukti yang dianggap cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap persidangan.

"Jadi untuk kepastian hukumnya, untuk saat ini setelah kami beberapa kali melakukan ekspose, selama saya di sini kurang lebih 5 bulan mendalami ternyata belum sempurna," ucapnya.

Kajari memastikan keputusan menghentikan penyidikan murni didasarkan pada pertimbangan hukum dan hasil penyidikan. Dia membantah adanya intervensi maupun unsur politik dalam penerbitan SP3 tersebut.

"Justru untuk kepastian hukum, karena kami tidak mau bolak-balik untuk menentukan," ujarnya.

Meski perkara dihentikan, Kejari Kota Bandung menegaskan SP3 bukan keputusan final yang menutup peluang penyidikan selamanya. Kasus tersebut masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru atau keterangan saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

Abun menyatakan penyidik siap melanjutkan proses hukum apabila ditemukan fakta baru yang menunjukkan adanya perbuatan korupsi dan kerugian yang nyata.

"Dengan dihentikannya penyidikan perkara ini, status tersangka terhadap Erwin dan Rendiana gugur," ujarnya.

Diketahui, Erwin dan Rendiana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan, dan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 27 Oktober 2025. 


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network