Kajati Jabar Asep N Mulyana, selaku JPU, mencecar terdakwa Herry Wirawan terkait bansos yang diterima yayasan dan ponpes. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati korban, dicecar sejumlah pertanyaan dalam sidang ke delapan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). Selain kasus pemerkosaan, tim JPU yang dipimpin Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga mencecar Herry soal bantuan sosial (bansos) yang diterima yayasan, dana BOS, KIP, dan lain-lain.

Sidang yang berlangsung tertutup dan hybrid, offline-online tersebut, dimulai pukul 10.00 WIB. Dua saksi anak hadir secara offline di ruang sidang. Sedangkan satu saksi mengikuti sidang secara virtual.

Sementara, terdakwa Herry Wirawan yang saat ini mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, mengikuti persidangan secara virtual melalui video conference.

Seusai persidangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Kajati Jabar mengatakan, keterangan para saksi, ada dugaan terjadi tindak pidana yang dilakukan terdakwa Herry dalam pengelolaan pesantren dan tempat pendidikan. Selain soal kasus pencabulannya, dalam persidangan tadi, JPU juga mendalami soal penyalahgunaan dana bantuan pesantren hingga dengan metode pembelajaran.   

"Kami tanyakan seluruhnya, tidak hanya soal tindak pidana (pemerkosaan) kepada anak-anak itu, tapi juga soal penggunaan bansos kami tanyakan dan periksa. Soal metode pembelajaran, bagaimana mekanisme pembelajaran, dan kurikulum di sana. Termasuk evaluasi yang dilakukan tempat pendidikan tersebut. Kami tanyakan seluruhnya tidak hanya fokus pada UU Perlindungan Anak," kata Kajati Jabar selaku JPU.

Dari keterangan dalam persidangan, ujar Asep N Mulyana, pesantren milik terdakwa Herry, Ponpes Tahfiz Madani Boarding School dan Manarul Huda Antapani, Kota Bandung, tercatat sebagai penerima bantuan dari pemerintah. 

"Ada beberapa (bantuan) dalam bentuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan lainnya. Yang bersangkutan (Herry Wirawan) mengajukan atas nama anak-anak. Kemudian menerima (dana) bansos dan ditarik, digunakan untuk kepentingan bersangkutan (terdakwa Herry)," ujar Asep N Mulyana. 

Alur penerimaan bantuan itu, tutur JPU, diajukan atas nama santriwati di pondok pesantren. Lalu, bantuan itu dicairkan melalui rekening milik para santriwati. Herry lalu mengambil dan memanfaatkan bantuan yang diperoleh santriwati tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.

Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan. 

Mirisnya, ada dugaan bayi-bayi yang dilahirkan para santriwati korban disebut oleh Herry sebagai anak yatim piatu. Kemudian, Herry menggalang dana bantuan untuk bayi-bayi hasil pemerkosaan tersebut

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengkaji penerapan hukuman kebiri diterapkan kepada Herry. Namun berdasarkan dakwaan primer, terdakwa Herry Wirawan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak selama 15 tahun penjara. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.

Saat ini, ujar Riyono, Kejati Jabar tengah mengkaji hukuman pemberatan kebiri terhadap terdakwa Herry Wirawan. Mengingat, perbuatan Herry Wirawan sangat keji. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network