Kasus penipuan dan penggelapan ini diproses hingga masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan digelar persidangan. Perkara tersebut terdaftar di PN Bandung dengan nomor 737/Pid.B/2023/PN Bdg. Perkara penggelapan itu menyeret terdakwa Lenny Ivony alias Kun Ping.
Sebanyak 50 orang tua siswa SMP, SMA, dan mahasiswa di Kota Bandung, jadi korban penipuan perempuan yang berprofesi guru. Para korban melapor ke Polda Jabar, Kamis (13/7/2023). Informasi yang dihimpun menyebutkan, terlapor menipu korban dengan modus pendidikan, study tour, dan perlindungan siswa di China.
Nilai kerugian para korban bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta. Namun diperkirakan total kerugian yang diderita korban mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Rosi, orang tua, bersama korban lain, melaporkan oknum pengajar tersebut ke Polda Jabar terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang. Rosi mengaku telah menyetorkan uang Rp400 juta kepada terlapor untuk dana pendidikan anaknya di China.
Namun, kata Rosi, uang Rp400 juta yang telah disetorkan tidak digunakan untuk keperluan anaknya yang tengah sekolah di China melainkan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan modus penipuan korban penipuan Pelaku penipuan penipuan penggelapan dan penipuan Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait